SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
sumber http://www.almanhaj.or.id
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah
memenuhinya, yaitu.
baca selanjutnya
[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing,
baik domba atau kambing biasa.
[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia
setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang
lainnya.
a. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah
dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke
dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti
buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di
izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan
hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang
beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban
dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan
syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka
sembelihan kurbannya tidak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya,
Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi.
Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing
biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat
sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli
yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
[1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau
melebar.
[2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti
–misalnya putting susunya terputus-
[3]. Gila
[4]. Kehilangan gigi (ompong)
[5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang
lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung
telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’
(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek
telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang
tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1711&bagian=0
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin
Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu
Katsir]
_________
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan
bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang
mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123)
.-pent