Pemerintah Bantah Jadikan Sultan Simbol DIY
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membantah rumusan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebabkan Sultan Hamengku Buwono tidak terbebani masalah penyelenggaraan negara.
"Agar Sultan tidak harus terkena pertanggungjawaban masalah-masalah hukum akibat penyelenggaraan negara," kata Gamawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 2 Desember 2010.
Gamawan juga membantah Pemerintah hanya akan menjadikan Sultan sebagai simbol kewilayahan semata. "Tidak, kan kewenangannya tetap besar," jawab Gamawan.
Sejumlah kewenangan itu, menurut Mendagri, antara lain melantik Bupati. "Hal lain misalnya, calon gubernur harus dapat persetujuan Sultan," jelas Gamawan.
Apakah Sultan dapat mengikuti Pilkada? Gamawan tidak memberikan jawaban secara jelas. "Kalau dia menjadi penyelenggara Pemerintah, sehari-hari sangat besar resikonya," jawab Gamawan.
sumber : http://politik.vivanews.com/news/rea...tan-simbol-diy