Mulai 1 Januari 2011, Mobil Dilarang Pakai BBM Subsidi
Yang Melanggar Dituntut Secara Hukum
JAKARTA - Pemerintah memastikan pembatasan BBM bersubsidi berlaku per 1 Januari 2011. Wujud realisasi awalnya, untuk mobil yang dibuat mulai tahun 2005 ke atas, mulai tahun depan tak bisa lagi menikmati premium subsidi. Mobil diharuskan membeli BBM non subsidi.
‘’Ya, berlaku mulai 1 Januari 2011. Kendaraan yang dibuat mulai tahun 2005 ke atas, sudah kami lakukan kajian dan cukup untuk diberlakukan,’’ tegas Menteri koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11).
Pembatasan ini sebagai salah satu bentuk distribusi BBM tertutup yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menekan kebocoran subsidi selama ini. Nantinya pemerintah bukan hanya melakukan sosialisasi, namun juga payung hukum yang tegas saat BBM disalurkan pada pengguna kendaraan.
"Untuk memastikan tidak ada pengendara yang bohong, pemerintah sedang siapkan payung hukumnya. Misalnya mengaku mobilnya dibawah tahun 2005. Untuk mengatasi kebohongan ini, pemerintah menyiapkan payung hukum agar mereka yang bohong berurusan dengan penegak hukum. Makanya sekarang ini ada sistem yang sedang diantisipasi oleh ESDM. Untuk hal teknisnya nanti bisa ditanyakan juga ke menteri energi," kata Hatta.
Menurut kajian, penetapan mobil di atas tahun 2005, kata Hatta, karena mobil-mobil ini dimiliki oleh kalangan yang mampu secara penghasilan. Sehingga pembatasan BBM subsidi, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat.
"Sekarang yang masuk akal itu dibatasi pada kendaraan 2005 ke atas. Mekanisme kajiannya sudah lama kita lakukan,’’ katanya.
Hatta mengatakan, pemerintah akan tetap menyalurkan BBM subsidi untuk masyarakat. Namun yang paling berhak menerima subsidi adalah masyarakat yang tidak mampu.
‘’Kenyataannya, masih banyak yang hingga saat ini orang mampu menerima subsidi juga. Inilah yang kita atur agar beban subsidi bisa berkurang dan lebih diarahkan pada mereka yang berhak menerimanya,’’ tegas Hatta.(afz/jpnn)
SUMBER:
http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...etail&id=77668